Hukum Berenang Ketika Puasa
Hukum Berenang Ketika Puasa
DI bulan ramadhan
ini, sering kita jumpai orang dewasa, remaja, bahkan sampai anak kecil
berenang. Bagaimana ketika kita berenang namun dalam kondisi berpuasa?
Orang
yang berpuasa tidak mengapa berenang. Ia boleh berenang dengan gaya apapun,
juga boleh menyelam. Tetapi ia juga harus berhati-hati agar tidak meminum
air, atau air tersebut masuk ke kerongkongannya sebisa mungkin.
Berenang
ini menyenangkan orang yang berpuasa dan membuatnya terkucur banyak air. Dan
sarana apa saja yang membuat ketaatan kepada Allah itu menyenangkan maka itu
tidak terlarang. Karena ini termasuk salah satu sarana yang meringankan dan
memudahkan ibadah seorang hamba.
Allah Tabaaraka
Wa Ta’ala berfirman di akhir ayat puasa:
يُرِيدُ
اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ
الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
“Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,” (QS. Al
Baqarah: 185)
Dan Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن
هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه.
“Sesungguhnya
agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebih-lebihan dalam urusan agama
melainkan agama akan mengalahkannya,” (HR. Al Bukhari)
Jika
Dipastikan Air Terminum, Dilarang Renang
Setiap
orang yang puasa wajib, dia juga berkewajiban menjaga jangan sampai puasanya
batal. Sehingga dia dilarang melakukan perbuatan yang bisa memicu batalnya
puasanya.
Dalam Hasyiyah
Al-Bajirami – ulama Syafiiyah – untuk Al-Minhaj, dinyatakan,
قَالَ
الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ
مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ
عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ
بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ
Al-Azru’i
mengatakan, “Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan
ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk
menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal
karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi
dengan cara-cara lainnya,” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Minhaj, 5/392).
Untuk itu,
berenang tak jadi penghalang untuk kita berpuasa. Selagi kita masih bisa untuk
berhati-hati saat berenang, atau dalam segala hal.
Hukum Berenang Ketika Puasa
Reviewed by Unknown
on
01:44
Rating:




No comments: